Tribratanews.polri.go.id - Sulteng. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
Perubahan pelat nomor kendaraan itu dari latar hitam tulisan putih, menjadi latar putih tulisan hitam, berlaku bagi setiap kendaraan pribadi.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Kingkin Winisuda., menuturkan, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan, pada 12 Agustus 2022 lalu.
Setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar, melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.
Penggantian warna pelat kendaraan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Dirlantas Polda Sulteng juga menjelaskan, penerapan warna pelat sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).
"Sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru, dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja," jelas Dirlantas Polda Sulteng.
Meski demikian, untuk kendaraan bermotor TNKB lama atau masih berwarna hitam masih tetap berlaku.
Pergantian warna nomor kendaraannya, harus menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.
Dirlantas Polda Sulteng mengatakan, penerbitan TNKB warna putih tersebut baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB nya sendiri.
"Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku," jelas Dirlantas Polda Sulteng.
"Kepada warga masyarakat, mari kita bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian," tegas Dirlantas Polda Sulteng.
Adapun pada pasal 45 di peraturan kepolisian nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.