Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, ( senin, 28/06/21)
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pembatasan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas.
Pada kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang tinggal di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.
Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan.
Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di kawasan tersebut.
"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ujarnya.
Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut juga sama dengan yang sebelumnya, yakni pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menambahkan, 35 titik tersebut sudah termasuk 10 titik yang sudah diterapkan sebelumnya dan titik-titik baru di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas masyarakat ditambah lantaran kegiatan itu efektif dan berhasil menekan terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebelumnya 10 titik dan setelah 7 hari kita veluasi titiknya kita tambah. Total 35 titik di wilayah hukum Polda Metro, terdiri dari 21 pembatasan mobilitas (penyekatan) dan 14 titik pengendalian mobilitas (tak dilakukan penyekatan, tapi diawasi petugas)," katanya
Berikut ini 35 ruas jalan atau titik yang nantinya akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.
21 lokasi titik pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia-Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.
14 titik lokasi pengendalian mobilitas:
1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.
(bb/bq/hy)