Ditlantas Polda Metro Jaya Bersama Pemprov DKI Berikan Izin Pada Pesepeda Keluar Jalur Saat Jam dan Hari Tertentu

3 June 2021 - 10:58 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Setelah rapat koordinasi antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI selesai dilaksanakan, akhirnya diputuskan bahwa pesepeda roadbike diizinkan untuk keluar jalur pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB dihari kerja.

"Iya sebagaimana hasil kesepakatan rapat kemarin antara pihak Pemda DKI dengan Dishub, Polda Metro Jaya diwakili dengan Ditlantas ada beberapa poin yang disepakati," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (02/06/21).

"Salah satu pointersnya adalah bahwa kita memberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, alasan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda itu untuk memberikan keleluasaan pagi pengendara sepeda khususnya roadbike. Sebab jalur yang dibuat bagi pesepeda itu tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas.

"Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," terang Dirlantas Polda Metro Jaya.

Meski begitu Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB berupa tilang.

Namun demikian pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakulan pelanggaran.

"Karena untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment