Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasi Kepada Pelajar Larangan Knalpot Brong

16 January 2024 - 20:00 WIB
Indopublish

Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Sebagai upaya meminimalisir serta dalam rangka mewujudkan zero knalpot tidak standar (brong). Ditlantas Polda Kalteng sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa SMA dan SMK di Kota Palangka Raya, Senin (15/1/24).

Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes. Pol. R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar tingkat menengah atas di Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Gerakan Peduli Lingkungan, Yayasan Kemala Bhayangkari Kaltim Bersama Polwan Gelar Penanaman Pohon

“Sosialisasi yang kita berikan ini sebagai langkah preventif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor ke sekolah selalu tertib berlalu lintas.” ungkap Dirlantas Polda Kalteng.

Sementara itu Kasubdit Kamsel AKBP Wara Budi Hastuti, S.H. saat memimpin kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.

“Harapannya dengan adanya edukasi tertib berlalu lintas yang kita sampaikan ini dapat mencegah para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum, serta dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.

(rz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment