Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat (3/5/24).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K, menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.
Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy juga menjelaskan, traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 301 Rumah Instan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” jelas Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” tutup Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.
(ri/hn/nm)