Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Direktorat Polair Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan delapan orang nelayan yang diduga terlibat kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan berdaya ledak tinggi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam mengatakan delapan tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan sejak bulan Maret hingga Juni di beberapa daerah perairan di Sulsel. Seperti Selayar, Bone, Pangkep dan Makassar.
Kedelapan tersangka HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marasende, Pangkep dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.
"Jadi di antaranya empat orang diamankan di wilayah pesisir dan empat orang diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel, antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairan Teluk Bone, perairan Pulau Lambego, Kepulauan Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kabupaten Pangkep, perairan Selat Makassar, dan di pesisir Pantai Pancaitana Kabupaten Bone," terang , Irjen Pol Merdisyam, di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel, Rabu (23/06/21).
Para pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh nelayan. Selain itu, hasil patroli dari tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolaruid Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menjelaskan selain mengamankan delapan pelaku tindak pidana Illegal Fishing, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksinya.
"Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 perahu, 3 unit kompresor, 7 rol selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang," tutur Jenderal Bintang Dua.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan/atau pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi–tingginya dua puluh tahun dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
(ym/bq/hy)