Dit Lantas Polda Babel Berikan Himbauan Kepada Pengendara Agar Stop Merokok Saat Berkendara

25 August 2025 - 23:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Direktorat Lalu Lintas Polda Babel beri himbauan agar stop merokok saat berkendara, Senin (25/08/25).

Ditlantas Polda Babel rutin melakukan sosialisasi dan himbauan untuk menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol. Drs. Raden Ping Pringhadi Supardjan meyampaikan bahwa Sosialisasi ini mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

”Sosialisasi ini mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.” ungkap Kombes Pol. Drs. Raden Ping Pringhadi Supardjan.

Kombes Pol. Raden Ping Pringhadi Supardjan juga menambahkan bahwa abu dan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain dijalan.

” Abu dan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain dijalan.” tutup Dirlantas Polda Babel.

(pt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment