Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, SSt., MK., S.H., melarang dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya. Sebab sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya.
"Sepeda motor listrik itu memiliki kecepatan yang hampir sama dengan sepeda motor namun pengendara sering lupa bahwa mereka ada kewajiban seperti menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas di jalan," jelas Kombes Pol Joko Suprayitno, dilansir dari inilah.com Senin (1/1/2024).
Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan dan tidak semua jalan umum bisa digunakan untuk sepeda motor listrik, dan imbauan larangan penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya dilakukan karena di Provinsi Bengkulu belum ada area jalan khusus sepeda motor listrik.
Baca Juga: Tak Hanya Nikmat, Ini 7 Manfaat Konsumsi Ikan Asin dalam Jumlah Normal
"Pengguna sepeda motor listrik upayakan tidak di jalan umum, hanya boleh digunakan di komplek perumahan dan diupayakan untuk tidak menggunakan di jalan umum," ungkap Dirlantas Polda Bengkulu
Sebelumnya, Polres Kaur, Provinsi Bengkulu juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sebab dapat membahayakan pengendara lainnya, karena sesuai data yang didapatlan Provinsi Bengkulu, pengendara motor listrik didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.
Dirlantas Polda Bengkulu berharap peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
(pt/pr/nm)