Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Terkait maraknya kasus obat berbentuk sirup untuk anak-anak, Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengimbau masyarakat Aceh untuk patuh dan meng-update informasi soal obat cair tersebut.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menurutnya, telah menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kandungan ini diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak. Dari catatan Kementerian Kesehatan RI, diketahui terdapat 206 anak di Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 20 diantaranya termasuk di Aceh.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 anak dilaporkan meninggal dunia karena diduga mengonsumsi obat sirup.
“Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, di antaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 206 anak yang gagal ginjal akut dan 99 meninggal dunia,” jelas Kapolda Aceh, Jumat (21/10/2022).
Baca juga : Kemenkes Hentikan Peredaran 15 Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Dilansir dari acehinfo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan telah menarik lima merek paracetamol sirup dari peredaran terkait kasus kesehatan ini.
Ke lima mereka itu antaranya Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Selanjutnya, Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml dan Unibebi cough sirup yang biasa digunakan untuk obat batuk dan flu produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
BPOM juga telah menarik Unibebi demam sirup (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml; serta Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
“Ada lima merek obat yang sudah ditarik. Jadi, hindari penggunaan obat tersebut sampai ada informasi lebih lanjut dari pemerintah,” ungkap Kapolda Aceh
(fz/hn/um)