Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 813 kasus aduan diterima oleh Dewan Pers di sepanjang 2023. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan 2022, yakni dengan 691 kasus.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu membeberkan, berdasarkan analisis pihaknya, jenis kasus yang paling banyak terjadi di 2022-2023 adalah pelanggaran yang dilakukan oleh media online-digital.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Sambut Rombongan Pasis Sespimti Dikreg ke-33 Tahun 2024
"Dengan persentase sebesar 97 persen. Basis yang diadukan didominasi oleh media lokal. Adapun jenis pelanggarannya adalah berita hoaks (10 persen); penggunaan isu provokasi seksual (10 persen); informasi yang tak teruji (20 persen); informasi yang tidak terverifikasi (40 persen)l dan menggunakan sumber yang tidak terpercaya (20 persen)," papar Ketua Ninik dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).
Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan jika kemerdekaan pers di Indonesia berada di kategori cukup bebas atau memiliki poin 71,57 dari 100. Hal itu tergambar dari Survei Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2023.
Kendati demikian, Ketua Ninik menyebut jika skor di 2023 turun dibandingkan dengan 2022 yaitu 77,88.
"IKP Nasional 2023 tetap berada pada kategori kemerdekaan pers cukup bebas mengalami penurunan nilai," ujar Ketua Ninik.
(ndt/hn/nm)