Demo Dimasa Pandemi Tidak Diizinkan, Akhirnya Massa yang Berkerumun di Kawasan Patung Kuda Dibubarkan

18 December 2020 - 15:49 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian langsung membubarkan massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/20). Massa tersebut tidak memiliki izin melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. Para peserta Aksi 1812 langsung diminta pulang ke rumah masing-masing, setibanya di lokasi aksi.

Di lokasi (TKP), sekira pukul 13.20 WIB massa mulai berdatangan di area Patung Kuda. Satu mobil komando terlihat disiagakan.

Tetapi, setibanya di lokasi rombongan massa selanjutnya dibubarkan langsung oleh aparat kepolisian.

Terdengar melalui mobil pengurai massa dengan pengeras suara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto mengimbau massa membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.

"Silakan membubarkan diri, pandemi covid masih terjadi silakan pulang," tegas Kombes Pol. Heru di lokasi.

Berikutnya, Kombes Pol. Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga untuk membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP. Personel aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa. Massa didorong mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan. Tampak mereka mencoba melawan.

Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berkenaan aksi 1812 hari ini.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19. (ng/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment