Dalam sambutannya saat hari Bayangkara ke 74, Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Polri untuk berani “menggigit” siapa saja yang melakukan penyimpangan atas anggaran biaya penanganan Covid19.
Bahkan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri yang juga berasal dari kepolisian langsung menyambut seruan presiden Jokowi dengan menggaungkan sinergi antara KPK dan Polri.
Meski tidak sebanyak KPK, Polri selama tahun 2019 kemarin telah menyelesaikan perkara korupsi sebanyak 768 kasus dari 1504 kasus atau diprosentasikan sebanyak 50,1 %.
Jumlah total uang kerugian negara yang bisa diungkap sebanyak Rp.1,8 triliun dan uang yang bisa diselamatkan yaitu Rp. 545 miliar. Angka ini cukup membuktikan bahwa POLRI sangat serius menangani kasus ini.
Sementara untuk kasus besar dalam tahun 2020 ini adalah Kasus korupsi penunjukan kondesat oleh negara dengan terdakwa Wedratmo Direktur Utama PT Trans Pasific Petrocemical Indotama ( PT TPPI) yang merugikan negara hampir mencapai Rp.37,8 triliun. Kasus ini juga terungkap lagi setelah mangkrak sejak tahun 2015.
Angka ini cukup membuktikan bahwa Polri sangat serius menangani kasus ini kendati kasus kasus korupsi yang ditangani POLRI adalah hasil laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh unit khusus yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang khusus menangani kasus-kasus rasuah di Indonesia.
Ke depan tantangan POLRI dalam menangani kasus kasus rasuah semakin dinamis. Selain modus kejahatan ini yang semakin canggih dan rapi, peluang peluang orang untuk melakukan penyimpangan terbuka lebar seperti Dana Penanganan Covid-19, Bantuan Dana Desa dan suasana epidemi covid19 sehingga banyak lembaga pemerintahan yang melakukan diskresi dalam mengelola anggarannya yang perlu extra untuk diawasi.
Koordinasi antar lembaga penegak hukum juga harus dilakukan seperti KPK, Kejaksaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsern menangani bidang ini. Juga tidak kalah pentingnya mengandeng peran strategis media massa dalam upaya memberantas korupsi dan mendidik masyarakat untuk sejak dini menolak praktek praktek korup dimanapun berada sebagai bagian menciptakan budaya hidup bersih dari praktek praktek kejahatan rasuah.
(ta)