Cegah Penularan Covid-19, Polda Jateng Bakal Bubarkan Perayaan Tahun Baru

31 December 2021 - 10:43 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bakal membubarkan semua acara yang bersifat perayaan tahun baru. Sebab, pemerintah pusat telah melarang adanya perayaan tahun baru demi mencegah penularan Covid-19.

"Dalam Inmendagri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus corona, jelas bahwa acara yang bukan Natal dan Tahun baru, pesertanya dibatasi 50 orang. Kemudian jika jelang tahun baru ada perayaan, dan ada kerumunan orang itu Satgas Covid-19 beserta Stake Holder mulai dari Polri dan Satpol berhak membubarkannya," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy di Semarang, Kamis (30/12/21).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy menegaskan pihaknya hingga di tingkat jajaran Polres akan membubarkan perayaan tahun baru. Untuk mengantisipasi agar tak ada perayaan tahun baru, pihaknya akan menggelar patroli bersama aparat gabungan. "Sejumlah tempat yang rawan kerumunan seperti lapangan terbuka. Termasuk jika ada konvoi kendaraan, bakal kita bubarkan," terang .

Lanjutnya, tindakan ini sesuai perintah Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K., "Perintah Kapolda Jateng sudah jelas bahwa tidak ada perayaan tahun baru, kemudian konvoi juga tidak diperbolehkan," imbaunya.

Selain di tempat umum, larangan perayaan tahun baru juga berlaku di hotel. "Polda Jateng tidak akan memberikan izin keramaian dimanapun," tutup Kabid Humas Polda Jateng.

Share this post

Sign in to leave a comment