Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Cegah penggunaan pelat nomor palsu yang kerap dilakukan pengendara menghindari aturan ganjil genap, Korlantas Polri akan matangkan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan.
"Kalau untuk pelat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (3/1/23).
Baca juga : Modernisasi Penegakkan Hukum, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Alat dan Software Lakalantas dan Olah TKP
Dirregident Korlantas Polri memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan. Sebab, pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia. Sehingga dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
“Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat. Karena semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ," jelas Dirregident Korlantas Polri.
Brigjen. Pol. Yusri menambahkan, nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol, agar akses melewati pintu tol menjadi lebih mudah.
“Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya. Karena memang harus dan negara lain sudah menggunakan RFID," tutup Dirregident Korlantas Polri.
(bg/hn/um)