Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur alternatif Puncak, Polres Bogor mulai melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/5).
Pembatasan kendaraan besar tersebut dilakukan kepolisian dan Pemkab Bogor dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.
"Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba," jelas Kasatlantas Polres Bogor, AKP. Dicky Pranata, Senin (2/5/2022).
Kasatlantas Polres Bogor mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Sebab, kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi jalan.
"Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM," ujarnya.
Kasatlantas Polres Bogor menyebut kemacetan di jalur alternatif sekitar Puncak salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.
Kasatlantas Polres Bogor mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak. Kemudian, menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.
"Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni rest area Cilember, Taman Wisata Matahari, rest area Lembah Nyiur, lalu di rest area Anggraeni, rest area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas," imbuhnya.