Cegah Karhutla Meluas, Perkuat Patroli Polda Jatim dan Siap Tindak Pelaku Karhutla

2 September 2026 - 22:48 WIB
antara

tribratanews.polri.go.id – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli, pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat, hingga kesiapan personel dan peralatan.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur memastikan penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun, upaya tersebut akan berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujar Jules di Surabaya, Rabu (02/09/2026).

Penguatan upaya tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.

Jules menjelaskan, karakteristik wilayah Jawa Timur yang beragam membuat strategi pencegahan harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli difokuskan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta lahan terbuka yang dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan dari tingkat bawah, peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan. Polisi di tingkat desa dan kelurahan diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan, perkebunan dan lahan rawan kebakaran.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan. Dalam kondisi cuaca panas dan kering, api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.

Polda Jatim juga meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli terpadu, serta pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran.

Selain itu, koordinasi diperkuat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera diterima dan ditindaklanjuti sebelum api meluas.

“Kami ingin setiap potensi kebakaran bisa diketahui sedini mungkin. Jika ada titik api, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” ujar Jules.

Polda Jatim mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Warga yang melihat titik api, asap, maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran diminta segera melaporkannya kepada petugas atau pemerintah setempat.

" Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan jika mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat," tuturnya.

Menurut Jules, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama. Bukan hanya polisi, tetapi juga masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, pengelola hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, Polda Jatim dan jajaran memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

(Ad/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment