Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di lingkungannya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Kami berupaya mengaktifkan Satkamling di seluruh wilayah di Jakarta Utara dan turun bersama tiga pilar memeriksa sistem keamanan yang dibangun masyarakat,” ujar, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Erick Frendriz, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (4/10/25).
Dalam kesempatannya ia mengatakan Polri bersama TNI dan Pemkot Jakut akan turun memeriksa sistem Satkamling yang ada di wilayah sehingga sistem keamanan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa beberapa Satkamling, sudah dilengkapi dengan kamera pengintai sehingga memudahkan dalam pengamanan. Ada juga masyarakat yang masih menggunakan sistem manual sehingga terus diberikan pendampingan agar Satkamling ini berjalan aktif dan membuat kondisi lingkungan menjadi lebih aman dan kondusif.
Ia mengatakan Satkamling yang dibangun masyarakat akan didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sehingga sistem keamanan berjalan dengan baik.
“Kami juga terus melakukan patroli dan layanan pengaduan juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) tingkat RT/RW agar lingkungan semakin kondusif.
"Siskamling di lingkungan masyarakat memang sudah ada sejak lama. Kita aktifkan lagi sebagai salah satu ujung tombak keamanan dan kenyamanan lingkungan," jelasnya.
Ajakan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Surat edaran tersebut terbit pada 3 September 2025 yang memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
(fa/hn/rs)