Catat, Mulai Hari Ini Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Ditiadakan

17 August 2024 - 09:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satlantas Polres Bogor menyampaikan Kebijakan kepada masyarakat akan meniadakan aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak pada 17 Agustus 2024 dan Kebijakan ini untuk mengakomodir masyarakat yang melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama menyampaikan bahwa polisi tetap akan melakukan rekayasa lalu lintas.

"Untuk ganjil genap (menuju Puncak) dikecualikan untuk 17 Agustus, ditiadakan karena kita menghormati rekan-rekan kita yang melaksanakan upacara, dan (Polisi) besok tetap dilaksanakan rekayasa lalu lintas, jelas AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Jumat (16/8/24).

Baca Juga: [HOAKS] Getah Bunga Mahkota Duri Dapat Sembuhkan Sakit Gigi

AKP Rizky Guntama mengungkapkan bahwa rekayasa arus bersifat situasional tergantung dari kondisi arus lalu lintas dan melihat volume kendaraan di Puncak. Apabila pagi yang menuju Puncak padat, maka one way langsung diterapkan.

"Tetap kita melihat situasi, bilamana memang diperlukan akan dilaksanakan one way ke atas," ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Bogor juga menjelaskan bahwa, peniadaan ganjil genap ini hanya berlaku pada Sabtu besok. Sedangkan untuk hari Minggu dan ke depannya akan kembali normal.

"Hari Minggu kembali normal (ganjil genap kembali diberlakukan)," tutup Kasat Lantas Polres Bogor.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment