Catat! Ini Titik Pemberlakuan Gage Saat Mudik

14 March 2024 - 10:05 WIB
Ilustrasi Jasa Marga

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri mengumumkan titik pemberlakuan ganjil genap (gage) saat mudik dan balik Lebaran 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga. Surat tersebut terbit dengan nomor SKB/67/II/2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Juanedi menjelaskan, gage akan diberlakukan sejak Jumat (5/4/24) sejak pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4/24) pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada Senin (8/4/24) sampai Selasa (9/4/24), gage diberlakukan pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

Baca Juga: Polda Jateng Turunkan Personel Evakuasi Warga Terdampak Bencana di Semarang

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/24).

Dijelaskan Kabag Ops, untuk arus balik mudik lebaran, gage berlaku sejak Jumat (12/4/24) sejak pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta. Lalu, pada Sabtu (13/4/24) diberlakukan lebih awal sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ungkap Kabag Ops.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment