Tribratanews.polri.go.id - Polri menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo guna mencegah terulangnya tragedi Kanjuruhan dengan melakukan evaluasi dan penyidikan. Hal itu juga termasuk merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian terkait.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, revisi tersebut dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada, yakni edisi tahun 2021. Selain itu, juga akan dibuat regulasi yang baru.
“Saat ini, revisi maupun pembuatan regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola sudah berjalan dengan leading sektor Menpora bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya,” terang Irjen Pol. Dedi, Sabtu (8/10/22).
Jenderal Bintang Dua itu menerangkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden. Di antaranya, penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan. Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
“Selain itu, sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga,” ungkap Kadiv Humas Polri.
(my/hn/um)