Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pengendara yang melebihi kecepatan dan beban di jalan tol rermi diberlakukan sejak 1 April 2022.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyebut jumlah pelanggaran di jalan tol menurun. Hal ini menandakan budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari. "ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," jelasnya, Selasa (5/4/22).
Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat (1/4/2022) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.
"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan dan untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," jelas Kakorlantas.
Kakorlantas juga menyebut angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.
“Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," terang Kakorlantas.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga menyampaikan bahwa implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia pun berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya. “Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident,” terang Kapolda.
Budaya Berkendara Lebih Baik Sejak Diberlakukan ETLE di Jalan Tol
6 April 2022 - 16:52
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment