BPOM Tindak 23 Produk Komestik Mengandung Merkuri hingga Pewarna Merah K3-K10 Pemicu Kanker

4 November 2025 - 09:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025, sebagai komitmen untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
17. SN Glowing Brightening Night Cream
18. SW GLOW’S Day Cream
19. SW GLOW’S Night Cream
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Kepala BPOM mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," pungkasnya.

Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment