BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Instrumen Utama Bangun Ekosistem Nasional yang Kuat

22 August 2025 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan sertifikat halal merupakan instrumen utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan berdaya saing.

“Sertifikasi halal ini sangat penting dan berperan utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat, produktif, serta berdaya saing,” ujar Wakil Kepala BPJPH, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, ia menilai kolaborasi antara BPJPH bersama pihak-pihak terkait seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, koperasi, dan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal.

“Semua harus jelas, karena halal merupakan tanggung jawab negara melalui BPJPH,” tegas Wakil Kepala BPJPH.

Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Sumber daya manusia (SDM) pelayanan seperti Pendamping Proses Produk Halal(P3H), penyelia halal, auditor halal, dan sebagainya, ia nilai harus ditingkatkan baik kuantitas maupun kompetensinya untuk mendukung layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan semakin mudah dijangkau pelaku usaha.

Selain itu, Wakil Kepala BPJPH mengatakan, peningkatan kapasitas dan perbanyak juru sembelih halal (Juleha) juga menjadi prioritas, bahkan dengan peluang pengiriman tenaga profesional ke luar negeri.

“Tidak ada lagi yang bermain-main dengan sertifikasi halal. Semua pihak harus bersama-sama memproses, menjaga, mengawal, dan melaporkan jika ada pelanggaran,” ujar Wakil Kepala BPJPH.

Hingga saat ini, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,05 juta produk. Angka ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem halal yang pesat.

Namun, Wakil Kepala BPJPH menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mencapai target Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.

Share this post

Sign in to leave a comment