Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatatkan sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bersertifikat halal.
“Saat ini data Sihalal mencatat sebanyak 2.340 SPPG telah bersertifikat halal. Dan jumlah ini tentu saja terus bertambah seiring percepatan, karena yang lainnya juga sedang berproses mengurus sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kamis (12/2/2026).
Ia mengatakan capaian itu tak hanya menjadi bagian akselerasi sertifikasi halal pemerintah, tapi juga langkah strategis untuk memastikan program MBG bergizi dan terjamin kehalalannya.
Kepala BPJPH juga mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari langkah percepatan yang dijalankan secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan.
“Kita sedang mengakselerasi sertifikasi halal dapur SPPG. Jadi di setiap SPPG ada Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal, yang harus memenuhi standar jaminan produk halal sesuai ketentuan,” ujar Kepala BPJPH.
Skema yang dijalankan adalah menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama bersama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Akselerasi sertifikasi halal dapur SPPG ini program yang musti dan wajib kita jalankan. Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” terang Kepala BPJPH.
Hingga saat ini, pelatihan itu telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia. Kepala BPJPH mengatakan jumlah tersebut terus bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, jumlah SPPG bersertifikat halal pun meningkat signifikan.
Ia menegaskan, keberadaan Penyelia Halal menjadi kunci penguatan sistem jaminan produk halal di dapur MBG. “Mereka adalah kepanjangan tangan kita. Jika ada hal yang tidak memenuhi standar di lapangan terkait bahan dan proses produksi, maka mereka bisa segera ambil tindakan. Dan kami akan melihat ini (melakukan pengawasan) secara berkelanjutan,” jelas Kepala BPJPH.
Dengan adanya Penyelia Halal di setiap SPPG, prinsip trustability, traceability, dan transparency dapat diterapkan secara utuh dari hulu hingga hilir.
“MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tegas Kepala BPJPH.
(ndt/hn/rs)