BP3OKP Sebut Masyarakat Asli Papua Wajib Tahu Label Pemanfaatan Dana Otsus

13 September 2024 - 21:00 WIB
Antaranews,

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua), mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat soal pelabelan atau pemberian informasi terkait soal pemanfaatan dana otsus, agar masyarakat asli Papua mengetahui pemanfaatan dana otsus yang setiap tahun dialokasikan pemerintah pusat.

"Setiap kegiatan fisik maupun non-fisik yang bersumber dari dana otsus harus diberikan label supaya ada wujudnya dan transparan," ujar Anggota BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (12/9/24).

Ia mengungkapkan bahwa sesuai arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, BP3OKP akan mengawal seluruh pemanfaatan dana otsus guna mendukung Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041.

Garis besar RIPPP itu nantinya harus ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi lima tahunan oleh masing-masing pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat.

Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas ke - 69, Ditlantas Polda Lampung Beri Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat

"Pemerintah pusat sudah tentukan target yang harus dicapai, dan ada sistem informasi percepatan pembangunan Papua yang bisa diakses masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, tata kelola dana otsus yang semakin transparan, memberikan ruang bagi masyarakat Papua berpartisipasi mengontrol penggunaan dan pemanfaatan dana dimaksud.

Hal itu bertujuan untuk merealisasikan tiga visi RIPPP yaitu Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif melalui sejumlah target indikator yang akan menjadi bahan evaluasi.

"Selama 20 tahun otsus jilid satu, orang Papua menilai pemerintah gagal karena tidak transparan dan tidak ada label penggunaan dana otsus," jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, pagu dana otsus tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat mencapai Rp1,75 triliun.

Pemprov Papua Barat menerima alokasi sebanyak Rp843,89 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,23 miliar, Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar.

Kemudian, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment