Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengimbau para korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan haknya agar segera mengajukan permohonan penetapan korban melalui formulir yang tersedia di situs resmi BNPT.
"Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh korban, baik masa lalu maupun masa sekarang, memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan BNPT Sigit Karyadi, Kamis (21/8/2025).
Plt. Direktur menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme lantaran sangat krusial untuk memastikan program pemulihan korban berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal itu karena pemulihan korban terorisme menyangkut hajat orang banyak, termasuk korban masa lalu dan masa sekarang, dengan dinamika yang tidak sama.
Dengan demikian, perlu didiskusikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri, Kementerian Kesehatan, dan keterlibatan dari beberapa unsur.
Maka dari itu, BNPT telah menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 dan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menambahkan seluruh korban yang belum mendapatkan haknya diharapkan segera mengisi formulir permohonan penetapan korban di situs resmi BNPT.
"Harapan kami jika ada korban yang belum mendapatkan haknya segera untuk mengajukan formulir permohonan kepada BNPT. Formulir permohonan penetapan korban terorisme ada di website BNPT," ujar Kepala Rahel.
Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 mengubah batas waktu pengajuan permohonan korban terorisme dari 3 tahun menjadi 10 tahun.
Dengan demikian, korban dapat mengajukan permohonan sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu 22 Juni 2018.
BNPT mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam proses penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Kendala tersebut antara lain keterbatasan data rekam medis di rumah sakit, ketidaksesuaian identitas korban, serta sulitnya komunikasi dan mobilisasi akibat domisili korban yang tersebar di berbagai provinsi.
BNPT melaksanakan program pemulihan korban tindak pidana terorisme bersama 14 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemulihan Korban. Bentuk pemulihan meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan atau kompensasi bagi keluarga korban meninggal dunia.
(ndt/hn/rs)