Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat longsor yang berlaku aktif hingga 6 Juni 2025, menyusul peristiwa longsor di area tambang galian C Gunung Kuda.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memungkinkan pemenuhan kebutuhan penanggulangan dari pemerintah pusat bisa cepat dilakukan, tak terkecuali untuk proses pencarian korban yang saat ini masih terus berlangsung oleh tim SAR gabungan.
"Pencarian korban yang dilaporkan hilang masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan," ujar Kapus Abdul, Senin (2/6/2025).
BNPB mengkonfirmasi penemuan satu jenazah korban pada pukul 10:30 WIB. Tim SAR mengumumkan korban merupakan seorang pria yang dilaporkan bernama Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukuputang, Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian sampai dengan Senin (2/6) sore, total ada sebanyak 20 orang korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sudah dievakuasi dari longsoran tambang galian C di wilayah Gunung Kuda itu.
"Jadi sementara ini tersisa lima orang lainnya yang masih dalam pencarian," ujar Kapus Abdul.
Ia menambahkan Polda Jawa Barat turut mengerahkan dua unit anjing pelacak K9 untuk mempercepat pencarian korban hilang di antara runtuhan material berupa bebatuan dan tanah Gunung Kuda.
BNPB mengimbau seluruh personel tim SAR gabungan agar tetap memprioritaskan keselamatan selama operasi pencarian, mengingat kondisi cuaca tak menentu dan struktur tanah yang belum stabil.
"Warga yang bermukim di sekitar lokasi longsor juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memantau secara berkala kondisi tanah dan debit air sungai terdekat. Jika hujan terjadi terus-menerus selama dua jam atau lebih, segera lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman," ungkap Kapus Abdul.
BNPB, kata Kapus Abdul, akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mendukung penuh upaya penanganan darurat oleh pemerintah daerah dan unsur terkait.
ndt/hn/rs