Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. BNN dan Polri menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk mengupayakan rehabilitasi ketimbang pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi bandar narkoba. Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., mengatakan kebijakan ini demi menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun dari penyalahgunaan narkotika.
“Yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju criminal justice system, kecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan,” jelasnya saat berada di loby Bareskrim Polri, Selasa (12/7/2022).
Ia menambahkan bahwa dalam upaya ini, melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia sekarang pada angka 1,95 persen. Sementara itu jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.
Berkaca dari negara seperti Panama, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna. Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.
Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Jenderal Polisi Bintang Tiga itu, adanya kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarganya pengguna dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipidana.
“Kalau dia hanya sebagai pengguna terus kami tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT),” pungkasnya.
BNN-Polri Teken MoU Upayakan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika
13 July 2022 - 17:21
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment