Tribratanews.polri.go.id - Padang. BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumbar, melaporkan hingga Juli 2024 instansi di bawah naungrhasil an Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu berhasil menyelamatkan atau menangani 21 konflik Harimau Sumatra.
"Sejak Januari hingga Juli 2024 BKSDA Provinsi Sumbar sudah melakukan penyelamatan 21 kejadian dari 70-an kasus," ujar Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto,S.P., M.Sc., dilansir dari laman Antaranews, Senin (29/7/24).
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa hal tersebut pada diskusi bertajuk "Cerita para penyelamat harimau" dalam rangkaian peringatan Global Tiger Day 2024.
Setidaknya dalam kurun dua tahun terakhir BKSDA Provinsi Sumbar mencatat dua Harimau Sumatra mati akibat terkena jerat babi yang dipasang masyarakat.
Berkaca dari beberapa tahun sebelumnya, BKSDA Sumbar cukup berhasil dalam menyelamatkan populasi satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut dari berbagai ancaman.
Rinciannya, pada 2021 BKSDA Sumbar berhasil melakukan penyelamatan 33 Harimau Sumatra dari 76 kejadian di wilayah kerjanya. Selanjutnya pada 2023 instansi itu menyelamatkan 34 ekor Harimau Sumatra.
"Artinya, BKSDA berhasil menyelamatkan hampir separuh Harimau Sumatra dari kejadian yang ada," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun BKSDA setempat, pada umumnya satwa dengan nama latin panthera tigris sumatrae tersebut berusia dua hingga tiga tahun. Artinya, penyelamatan satwa itu potensial untuk menjaga kelangsungan dan keberadaan Harimau Sumatra.
Ia menjelaskan keterikatan antara adat istiadat masyarakat Minangkabau dengan harimau menjadi poin positif dalam upaya menjaga kelangsungannya. Bahkan, hal itu sama sekali tidak dimiliki oleh provinsi lain yang juga mempunyai populasi Harimau Sumatra.
Ia mengatakan meskipun harimau menjadi satwa yang dihormati di Tanah Minangkabau, kematian Harimau Sumatra akibat jerat yang dipasang warga masih kerap terjadi.
BKSDA mengevakuasi Harimau Sumatra betina yang mati akibat terjerat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada Kamis (25/7). Berdasarkan hasil nekropsi Harimau Sumatra mati karena trakea pecah fraktur pada tulang leher, dan mengakibatkan gagal nafas.
Kasus Harimau Sumatra yang diperkirakan berusia dua tahun tersebut menambah rentetan panjang kematian satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu masuk perangkap jerat babi.
(fa/hn/nm)
BKSDA Provinsi Sumbar Berhasil Menangani 21 Konflik Harimau Sumatera
29 July 2024 - 21:00
WIB
Antaranews
in
Nasional
Sign in to leave a comment