BKKBN: Data Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia Perlu Dikaji secara Komprehensif

13 March 2024 - 15:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sukaryo Teguh Santoso menyebutkan data penurunan angka pernikahan di Indonesia perlu dikaji kembali secara lebih komprehensif.

"Sumber datanya harus clear (jelas), apakah lembaga-lembaga yang menyelenggarakan perkawinan melaporkan atau tidak, kan ada kantor urusan agama (KUA), keuskupan, dan lembaga lainnya, apakah perkawinan yang saat ini tercatat atau tidak, sebab ada juga perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, meski hukum kita menganut hukum positif," jelas Deputi Teguh, Rabu (13/3/24).

Ia mengatakan, mundurnya usia pernikahan menjadi fenomena baru di tengah upaya BKKBN menurunkan prevalensi stunting. Saat ini, BKKBN tidak memiliki data atau penelitian terkait fenomena penurunan perkawinan di beberapa daerah, sehingga pihaknya meminta data tersebut dikaji secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Wanita Lompat dari Flyover Cengkareng

"Penyebab lain yang harus dikaji adalah aspek psikologi, sosial, juga ekonomi. Pasalnya, ada beberapa pendapat yang mengatakan karena beban hidup semakin tinggi menyebabkan orang enggan menikah," ujar Deputi Teguh.

"Melalui riset yang pernah saya adakan di Jawa Barat, orang menikah itu karena ada persoalan ekonomi keluarga, karena itu dinikahkan. Fenomena sekarang kami belum paham betul," tambahnya. 

Menurutnya, penyebab lain pasangan muda enggan menikah salah satunya yakni telah berkarier dengan baik, sehingga sudah merasa cukup mapan meski tanpa melangsungkan pernikahan.

Untuk itu, Teguh meminta agar penurunan angka pernikahan harus didukung data yang komprehensif yang dikaji dari berbagai perspektif.

"Untuk melihat fenomena penurunan jumlah perkawinan saat ini, perlu dikaji dari berbagai perspektif dan sumber, sehingga trennya terlihat jelas, karena gereja pun (tidak hanya Islam di KUA), dan tempat ibadah lain, juga menyelenggarakan perkawinan yang tercatat di catatan sipil," terang Deputi Teguh.

Ia menekankan, apabila data terkait angka pernikahan tersebut sudah komprehensif, maka bisa digali berbagai aspek lain mengapa orang enggan menikah.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment