BI Gandeng Polda Bali Usut 68 Usaha Money Changer Diduga Ilegal

30 September 2025 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut sebanyak 68 unit kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/money changer) yang dilaporkan masyarakat karena diduga ilegal.

“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,” ujar Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa, Senin (29/9/2025).

Menurut Kadiv Henry, KUPVA bukan bank yang mengantongi izin dapat melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.

Ada pun sebanyak 68 unit KUPVA bukan bank diduga tak punya izin tersebut sudah dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol dan bank sentral itu terus berkolaborasi bersama Polda Bali untuk menindaklanjutinya.

Kadiv Henry menjelaskan ciri-ciri money changer berizin yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI .

Kemudian memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh BI serta mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA bukan bank yang berizin serta ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting.

Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.

Pihaknya telah menginisiasi situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA bukan bank yang berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.

"Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan KUPVA bukan bank tidak berizin melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," terang Kadiv Henry.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment