Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) membuat sistem pengawasan berlapis untuk mencegah penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan sebagai prioritas utama program.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa dalam struktur organisasi dan tata kelola, terdapat dua unsur pengawas internal yang dibentuk khusus, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Kepala BGN, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam pengawasan teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN menegaskan saat ini BGN juga telah menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan. Setiap SPPG kini bisa mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu ke rekening akun virtual.
Kebijakan pembayaran di awal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif, sekaligus untuk mengantisipasi agar kasus tunggakan seperti di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan dengan Media Berkat Nusantara terulang kembali.
"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," ujar Kepala BGN.
Kepala BGN menambahkan seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan.
"Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," tutur Kepala BGN.
BGN juga berkomitmen terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
(ndt/hn/rs)