Besok, Polri Panggil Ketum PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan

17 October 2022 - 18:50 WIB

Tribratanews.Polri.go.id - Jakarta. Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) terkait Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur. Pemeriksaan bakal dilakukan  di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/10/22). 

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah S.I.K.M.Si mengatakan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Sementara, tiga saksi ahli telah diperiksa.

Baca juga: Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Senin (17/10/22).

Kombes Nurul menjelaskan, saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.

"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," terang Kabag Penum Divhumas Polri ini. 

Kabag Penum menambahkan, Polri juga akan menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal. Rekonstruksi rencananya digelar di Lapangan Polda Jawa Timur, Rabu (19/10/22). 

Kemudian, ekshumasi atau penggalian kembali makam dua korban tragedi akan dilakukan pada Kamis (20/10/22). Ekshumasi dilakukan di Malang.

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22) malam lalu. Ada 132 orang yang tewas dalam tragedi itu. Polri kemudian melakukan penyidikan. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.


(el/hn/um)




Share this post

Sign in to leave a comment