Tribratanews.polri.go.id – NTT. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kuat Polda NTT untuk mewujudkan “NTT ZERO TPPO”, yaitu Nusa Tenggara Timur bebas dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan yang masih kerap menjerat warga NTT dengan modus tawaran kerja palsu dan eksploitasi tenaga kerja.
Melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT menyampaikan bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan, Polda NTT berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Kami ingin mewujudkan NTT ZERO TPPO — NTT bebas dari perdagangan manusia. Mari seluruh masyarakat bersatu, berpegangan tangan, melawan TPPO,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Senin (27/10/2025).
Headline
Bersama Lawan Perdagangan Manusia,Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Menuju NTT ZERO TPPO
Humas Polda NTTHumas Polda NTTOkt 27, 2025 11:25480
Facebook Twitter
Bersama Lawan Perdagangan Manusia,Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Menuju NTT ZERO TPPO
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kuat Polda NTT untuk mewujudkan “NTT ZERO TPPO”, yaitu Nusa Tenggara Timur bebas dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan yang masih kerap menjerat warga NTT dengan modus tawaran kerja palsu dan eksploitasi tenaga kerja.
Melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT menyampaikan bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan, Polda NTT berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Kami ingin mewujudkan NTT ZERO TPPO — NTT bebas dari perdagangan manusia. Mari seluruh masyarakat bersatu, berpegangan tangan, melawan TPPO,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Senin (27/10/2025).
Apa Itu TPPO?
TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan dengan cara merekrut, mengirim, menampung, atau menerima seseorang dengan kekerasan, ancaman, penipuan, atau bujuk rayu untuk tujuan eksploitasi.
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku TPPO dapat dijerat pidana penjara 3–15 tahun serta denda hingga Rp600 juta (Pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2007).
Kapolda NTT juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika melihat atau mendengar dugaan perdagangan manusia.
“Kalau lihat, dengar, atau curiga ada orang menjual orang, atau membujuk dengan tawaran kerja tidak jelas — jangan diam! Segera lapor supaya polisi bisa bertindak cepat,” tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 110, atau langsung melapor ke:
Kanit TPPO Polda NTT, IPTU Yohanes Bala: 0821-4559-4797 atau bisa langsung ke Kantor Polda, Polres, atau Polsek terdekat
“Setiap laporan dari masyarakat bisa menyelamatkan kehidupan dan masa depan orang lain. Mari kita jaga NTT bersama,” tambah Kombes Pol Henry.
(nf/hn/rs)