Bersama Kementerian ATR, Polri Zaro Toleran Mafia Tanah

8 November 2024 - 16:31 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam pertemuan ini dibagas menganai penuntasan mafia tanah.

Menteri Nusron menegaskan, pihaknya memang harus membahas hal ini dengan Polri yang memiliki wewenang penegakan hukum dan berwenang melakukan pengamanan. Bahkan, dalam upaya eksekusi tanah pun Polri diperlukan karena memilik struktur terlengkap beserta kewenangan penegakan hukumnya.

"Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor," jelas Menteri Nusron di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/24).

Ia pun menerangkan, bersama dengan Polri telah sepakat untuk zero toleransi kepada semua mafia tanah. Bahkan, para mafia tanah itu akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat," ungjap Menteri Nusron.

Dutambahkan Kapolri, pihaknya akan membantu proses pemberantasan mafia tanah ini dengan pembentukan satgas khusus.

"Kami akan support penuh dengan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari bapak ATR," ujar Jenderal Sigit.

Lebih lanjut Henderal Sigit menekankan, penindakan dalam kasus mafia tanah ini akan dilakukan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, target-target yang telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan terpenuhi.

"Yang jelas kalau itu tidak atas nama negara berarti ilegal perlu ada tindakan namun demikian itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu karena yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri ya," jelas Jenderal Sigit.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment