Telah beredar informasi melalui platform media sosial
Facebook tentang
"JASA DAN BIAYA PEMBUATAN SIM ONLINE" dengan mencantumkan
nominal harga yang
tidak sesuai.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang
beredar tersebut adalah HOAX
atau
TIDAK BENAR.
Faktanya, mengacu pada
PP No. 60 Tahun 2016
Tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak telah mengatur jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
"Itu
hoax, jangan dipercaya hal seperti itu,
yang tidak jelas dan menyesatkan,"
ucap Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol.
Djati Utomo.
Be Smart Netizen Yaa Sobat Polri.
Biasakan Saring Sebelum
Sharing