Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Imbas dari kebijakan baru yang tidak lagi mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, menyebutkan harga minyak goreng curah masuk kategori tidak aman.
"Minyak goreng curah ini masuk kategori tidak aman. Ini sebenarnya bisa diduga ya, kita melihat ini sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan yang tidak lagi memasukkan minyak curah ke dalam DMO," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (3/9/24).
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, ia merinci harga rata-rata terakhir minyak goreng curah yang terpantau sebesar Rp16.200 per kilogram. Besaran harga itu 10.96 persen di atas HET yang sebelumnya berlaku untuk komoditas ini di angka Rp14.600 per kilogram.
Selanjutnya ia mengatakan, karena kebijakan ini juga para produsen lebih senang untuk memproduksi Minyakita. Sebab hanya produk tersebutlah yang masuk sebagai Domestic market obligation (DMO) dalam aturan terbaru.
Sehingga kondisi ini membuat pasokan minyak goreng curah pun berkurang. Sampai akhirnya mengerek harga menjadi lebih tinggi daripada biasanya.
Diakhir kesempatan ia mendorong agar adanya sosialisasi yang lebih masif terhadap perubahan kebijakan baru ini. Terutama tujuan utama pemerintah yang ingin mendorong penggunaan minyak goreng yang lebih berkualitas.
(fa/hn/nm)