Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir situs resmi Korlantas Polri, Senin (5/6/23), jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Harga Tiket Australia Vs Argentina Termahal Tuai Kritik
Sedangkan, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Adapun itu, untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
(sy/pr/um)