Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Layanan SIM Keliling atau Simling di Jakarta beroperasi pada hari Minggu (23/1/2022) di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, pada Minggu, 23 Januari 2022 hari ini :
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcdonald Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Layanan SIM Keliling di Jakarta khusus hari ini beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi SIM Keliling maupun lokasi lain yang telah ditentukan untuk perpanjang SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut lengkapnya:
- KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
- Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(fa/bq/hy)