Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan izin untuk vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Vaksin covid-19 tersebut dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai.
Dibawah ini adalah hal yang harus diperhatikan untuk vaksinasi anak 12-17 Tahun :
- Vaksinasi dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan/sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dindik dan Kanwil/Kemenag untuk permudah pendataan dan monitoring.
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
- Peserta vaksinsi membawa KK atau dokumen lain yng mencantumkan NIK anak.
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
-Menggunakan Vaksin Sinovac dosis s 0,5 ml sebanyak 2x, jarak atau interval min. 28 hari
Sumber: https://covid19.go.id/