Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Apabila Terdapat Temuan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Satuan Pendidikan

10 January 2022 - 09:06 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Di tahun 2022 ini, Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM terbatas tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sebaik mungkin.

Meskipun PTM terbatas sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, masih ada peluang penemuan kasus positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

• Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

• Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologi sebesar 5 persen atau lebih

• Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih

Sumber: Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2091 (Covid-19)

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment