Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Di tahun 2022 ini, Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM terbatas tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sebaik mungkin.
Meskipun PTM terbatas sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, masih ada peluang penemuan kasus positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
• Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
• Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologi sebesar 5 persen atau lebih
• Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
Sumber: Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2091 (Covid-19)
(fa/bq/hy)