Berantas Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Lima Tersangka Pengedar Narkoba di Jakarta

9 June 2021 - 11:31 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 5 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kelima orang tersebut berinisial MYH, MH, DC, IF, dan J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu. Ada tiga rangkaian pengungkapan atau penangkapan kelompok pengedar narkoba ini dimulai tanggal 25-27 Juni dan tanggal 29 Juni.

Kapolres Metro Jaksel menjelaskan bahwa awal kronologis penangkapan tersebut yaitu polisi menangkap DC dengan barang bukti lima bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja.

Adapun peran para tersangka yaitu DC sebagai perantara jual beli ganja dan MH, MYH, dan J sebagai pengedar ganja. Total barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka yaitu 13,5 kilogram.

Sementara, IF sebagai pengedar sabu. Penangkapan IF berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di kecamatan Mampang Prapatan.

“Di situ mendapatkan informasi ada saudara IF yang akan mengambil paket namun kemudian saudara ia terpantau oleh personil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan kemudian diamankan dan ketika diamankan saudara IF ini membawa benda atau barang berupa sabu sebanyak 155 gram,” jelas Kapolres Metro Jaksel.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian kemudian kembali menyita 489 gram sabu di kamar kosnya. Dari tangan IF polisi menyita 10 paket berisi sabu seberat 644 gram.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share this post

Sign in to leave a comment