Begini Syarat Mudik Mobil Pribadi Saat Masa Pandemi

25 April 2022 - 16:41 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Setelah dua tahun dilarang, kini aktivitas mudik atau pulang kampung menjelang hari raya diperbolehkan pemerintah. Aktivitas mudik bisa dilakukan menggunakan berbagai moda transportasi, salah satunya yaitu menggunakan kendaraan pribadi.

Walaupun menggunakan mobil pribadi, namun pemudik tetap dikenakan sederet persyaratan yang harus dipatuhi. Apa saja syarat mudik mobil pribadi, mari simak penjelasannya sebagai berikut:
Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi Merangkum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022, berikut syarat mudik 2022 menggunakan kendaraan pribadi.  

Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain dengan tahapan Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.

Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan. Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.

Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen. PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.


Share this post

Sign in to leave a comment