Bawaslu Purworejo Lakukan Penyelidikan Terkait Konten Vidio Kampanye Dua Anak Kecil Berseragam Sekolah

16 December 2023 - 17:00 WIB
Tempo.co

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, lakukan penelusuran terkait konten video kampanye, dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah.

"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Dimana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," ungkap Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Jumat (15/12/23).

Diketahui bahwa Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72. Lokasi konten tersebut terletak di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," ungkap Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini
Rinto Hariyadi mengatakan bahwa informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.

Terkait hal tersebut Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment