Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun memastikan Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," jelasnya dikutip dari Antara, Minggu (21/4/24).
Baca Juga: Personel Gabungan OMB Turangga Lakukan Patroli Cipkon di Kantor KPU Provinsi NTT
Ia lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
"Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujarnya.
Diketahui, putusan MK atas PHPU akan dibacakan besok (22/4/24). Para pihak yang terlibat dalam sengketa akan menghadiri langsung pembacaan putusan itu.
(ay/hn/nm)