Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 menahan diri untuk tidak berkampanye. Sebab, masa kampanye belum resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," jelas anggota Bawaslu RI, Puadi, dikutip dari ANTARA, Sabtu (14/9/24).
Tak dipungkiri, marak bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga. Menurutnya , secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Ditegaskannya, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," ujarnya.
(ay/hn/nm)