Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta seluruh elemen dari pemerintah dan masyarakat untuk memiliki kesadaran menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU," ujar Komisioner Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi seperti dikutip dari Antara, Senin (3/6/24).
Komisioner Ahmad menegaskan hal itu sebagai bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024, umumnya berhubungan dengan pemilihan presiden dan legislatif (Pilpres dan Pileg), khususnya masalah seputar APK.
Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Polda Babel Gelar Perlombaan Bhayangkara Babel Run 2024
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tidak perlu saling menunggu untuk menurunkan APK jika masa kampanye telah usai atau melanggar ketentuan.
Ia juga berharap terkait hal ini agar peraturannya diperkuat karena dalam Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pemilu.
"Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu," ujar Komisioner Ahmad.
Ia juga meminta agar masyarakat berinisiatif memberikan laporan kepada Bawaslu jika ditemukan pelanggaran selama kampanye Pilgub DKI tahun ini.
"Saya lebih mengutamakan masyarakat lebih berani untuk melakukan pelaporan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di wilayah," tegas Komisioner Ahmad.
(ndt/pr/nm)