Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan sejumlah kerawanan pada ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI terutama terkait suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA yang selama ini menjadi perhatian khusus.
"Pengalaman pada masa kampanye sebelumnya di mana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik, serta cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin, Jumat (2/8/24).
Ia mengatakan bahwa Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Menurut Kordiv Burhanuddin, isu SARA menjadi kerawanan yang tertinggi jika dibandingkan lainnya.
Seperti terjadi pada indikator adanya himbauan atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh atau kelompok tertentu. Selain itu, adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, dan media sosial serta adanya materi hoaks di media sosial.
"Sementara kerawanan tinggi, untuk tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara," ujar Kordiv Burhanuddin.
Ia mengatakan, untuk kerawanan sedang yang juga terjadi di tahapan kampanye adalah adanya kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye, konflik antar pendukung pasangan calon, laporan politik uang dan lainnya.
Lalu, kerawanan rendah yang terjadi, kata Kordiv Burhanuddin, yaitu dalam tahapan pemutakhiran seperti adanya pemilih pindahan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, dan seterusnya.
Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di Provinsi DKI Jakarta, maka analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan itu di antaranya dengan mengantisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.
"Mengingat jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh. Dan Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat ad hoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut," jelas Kordiv Burhanuddin.
Sementara untuk kampanye dan proses pemungutan suara adalah kerawanan tinggi di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian penuh oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
"Komposisi pasangan calon sangat menentukan materi dan ujaran yang akan menjadi komunikasi publik di Jakarta terutama menggunakan media sosial," tutup Kordiv Burhanuddin.
(ndt/pr/nm)