Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan kepada parpol pengusung capres-cawapres untuk tidak melakukan kampanye 'colongan'.
"Ya hati-hatilah apalagi yakinkan aturannya seperti apa kan begitu. Ini kan aturannya yang membuat KPU dan PKPU yang mengaturnya," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (16/11/23).
Baca Juga: Kapolda Jambi Beserta Rombongan Tanam 10.000 Bibit Pohon di Hutan Tahura Senami Batanghari
Ketua Bagja menegaskan, parpol pengusung capres-cawapres dan kandidat Pilpres 2024 boleh melakukan kampanye pada 28 November 2023. Untuk itu, parpol dan capres-cawapres diminta untuk menahan diri sampai waktu kampanye yang ditentukan.
"Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye. Dan juga pada saat menjelang masa penetapan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi, bukan masa kampanye," jelas Ketua Bagja.
Selain itu, Ketua Bagja menyoroti, kerawanan ketidaknetralan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri. Ia berharap aparatur negara itu mampu menjaga netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung.
"Prioritas ASN, TNI, Polri itu jadi satu penelitian tersendiri ya misalnya ASN pada saat Pemilu. Di Pilkada lebih dari seribu, nah itu jadi kerawanan tersendiri, semua punya potensi untuk melakukan intervensi kepada ASN," tutup Ketua Bagja.
ndt/hn/nm