Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta para kader partai tidak memasang spanduk dan sejenisnya yang berisikan pengenalan calon legislatif (caleg) di luar masa kampanye Pemilu 2024.
"Pemasangan bendera partai boleh dipasang kalau itu ada kegiatan seperti rapat maupun lainnya," ujar Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Burhanuddin, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, kegiatan seperti mendatangi warga dari pintu ke pintu maupun membagikan sembako juga tidak diperbolehkan untuk menjaga iklim tetap kondusif.
Maka dari itu, Burhanuddin meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menahan diri dengan tidak memasang spanduk caleg.
"Jika masih ditemukan di lokasi, maka pihaknya akan bertindak dengan memberikan teguran," tegas Burhanuddin.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri RI Sebut Hibah Vaksin Tunjukkan Semangat Solidaritas Indonesia-Nigeria
Burhanuddin menyatakan, sepanjang belum ada penetapan, maka tidak boleh memasang spanduk atau dalam bentuk apapun atas nama calon legislatif. Partai politik hanya diperbolehkan sosialisasi sebatas internal dengan kader politik.
"Salah satunya yakni sosialisasi data pemilih untuk memastikan status warga agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," tutur Burhanuddin.
Bawaslu juga sudah bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk tidak memperbolehkan partai politik memasang spanduk sebelum masa kampanye.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau berlangsung selama 75 hari.
(ndt/hn/um)